Rabu, 27 Maret 2019

Sudah Dibantu Pemerintah, Masih Banyak MBR Sulit Beli Rumah Simak Ulasanya

Pemerintah mempunyai sejumlah sistem pembiayaan perumahan berbentuk subsidi pada penduduk punya penghasilan rendah (MBR) . Salah satunya Sarana Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) , Subsidi Beda Bunga (SSB) , serta Pemberian Uang Muka (BUM) .

Akan tetapi, biarpun telah banyak mengalirkan pemberian subsidi perumahan sejak mulai program-program pembiayaan itu di luncurkan, terdapat banyak penduduk yang ada masalah memperoleh akses pembiayaan itu.

Baca Juga : Harga Galvalum Dan Seng Gelombang

" Biarpun lantas tetap telah banyak sistem pembiayaan perumahan yang di luncurkan, namun tetap ada sejumlah besar penduduk yang belum bisa terhubung sistem pembiayaan itu, " kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti dalam acara Lokakarya di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (2/10/2017) .

Lana menyebutkan, hal semacam itu hingga sampai saat ini tetap berubah menjadi pekerjaan rumah yang gak kunjung usai. Lebih dengan angka backlog yang cukuplah tinggi, raih 11, 4 juta unit rumah.

" Kita tetap punyai tanggung jawab yang besar buat pastikan kalau penduduk itu hidup sejahtera serta tinggal di rumah serta lingkungan pemukiman yang sehat, aman, juga terus terusan, " ujarnya.

Mengenai penduduk yang tetap susah memperoleh akses pembiayaan ini ujarnya terutamanya yang termasuk juga category pekerja informal. Pendapatannya yang tak masih bikin mereka susah buat menebus beberapa syarat memperoleh akses pembiayaan itu.

" Terlebih yang kerja disektor ekonomi yang informal, semisalnya pedagang kaki lima, petani, nelayan, lantas pekerja rumah tangga, supir ojek, tukang bakso, selalu pekerja honorer seperti office boy dsb, " ujarnya.

Artikel Terkait : Harga Genteng

Sebab itu sekarang pemerintah tengah meluncurkan satu sistem pembiayaan baru buat MBR category pekerja informal yang diberi nama pembiayaan mikro perumahan. Dalam sistem ini, pekerja informal itu bisa dibantu pembiayaan maksimum Rp 50 juta dengan waktu utang dibatasi 5 tahun buat bangun rumah tumbuh, atau melakukan renovasi rumah tumbuh.

" Jadi ada 16 propinsi yang akan kita kerjakan di tahun ini, ialah di Sumut, Kepri, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalsel, Gorontalo, Sulsel serta Sultra serta Maluku, " pungkas Lana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar