Pemerintah sudah menyelesaikan pola baru Sarana Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) . Pola baru itu dimaksud ikuti peraturan rumah subsidi yang udah ada namun batasan pendapatannya di ubah berubah menjadi Rp 8 juta per orang.
Tetapi pola ini akan dikaji lebih dahulu ketentuannya di Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) . Dirjen Pembiayaan Infrastruktur serta Perumahan, Eko Heri Djulipoerwanto menyampaikan kalau pihaknya tengah memperdalam ketentuan berkaitan pelonggaran batasan upah itu.
Baca Juga : Harga HP Samsung Galaxy
" Kita saat ini kembali matangkan. Biar sewaktu policy-nya dikeluarkan lalu ditarik kembali, tak semacam itu, " papar Eko kala didapati di kantornya, Selasa (5/3/2019) .
Tetapi, Eko menilainya memang permohonan perumahan dari kelompok orang bergaji Rp 4 juta ke atas serta belum dapat untuk menyicil rumah itu ada banyak. Kalangan-kalangan itu lah yang menurut dia akan difasilitasi.
" Sejauh ini kan permohonan banyak orang yang diatas Rp 4 juta. Ada orang yang (pendapatannya) naik diatas Rp 4 juta lalu tak eligible kembali atas pertolongan pemerintah, itu yang ingin dikerjakan, " papar Eko.
Menurut dia dengan mengimbuhkan batas pendapatan maksimum bisa mengakomodir kepentingan perumahan banyak pihak.
" Itu kan batas maksimal pendapatan, jadi batas maksimalnya saja yang dinaikkan. Kelak pasar mengatur, suplai mengatur, " papar Eko.
Artikel Terkait : Harga Bahan Bangunan
Awal kalinya, FLPP sendiri mempunyai batas pendapatan Rp 4-7 juta. Terus saat ini idenya akan dinaikkan menyentuh angka maksimum Rp 8 juta.
FLPP sendiri tawarkan bunga fix 5% dengan tenor maksimum 20 tahun. Diluar itu, DP yang di tawarkan lantas rendah diawali dari 1%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar